Transplantasi
Anggota Badan (cangkok ginjal) serta Transfusi dan Jual Beli Darah
A. Latar
Belakang
Hukum Islam dalam perjalanannya mengalami perkembangan
yang sangat pesat, sejak zaman Rasulullah, para sahabat, dan kurun waktu
selanjutnya. Berbagai macam gagasan dimunculkan mengenai pembaharuan fiqh,
terutama yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam yang selalu harus kondisional.
Begitu pula dengan persoalan yang terkait dengan
kebutuhan kesehatan masyarakat dimana sering ada pertimbangan ilmu kedokteran
yang harus melakukan upaya medis seperti transplantasi organ tubuh manusia,
transfusi dan jual beli darah. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam
atau tidak, oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mengetahuinya.
Berdasarkan permasalahan di
atas maka penulis menyusun makalah yang berjudul: “Transplantasi Anggota Badan (cangkok ginjal) serta Transfusi dan Jual
Beli Darah”
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
1.
Bagaimana
transplantasi anggota badan (cangkok ginjal) dalam Islam?
2.
Bagaimana
transfusi darah dalam Islam?
3.
Bagaimana
jual beli darah dalam Islam?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.
Untuk mengetahui dan memahami transplantasi anggota badan (cangkok ginjal) dalam
Islam.
2.
Untuk mengetahui dan memahami transfusi darah dalam Islam.
3.
Untuk mengetahui dan memahami jual beli darah dalam Islam.
D. Transplantasi
Anggota Badan (cangkok ginjal)
1.
Pengertian Transplantasi Anggota Badan (Cangkok Ginjal)
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang masih
mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan
tidak berfungsi lagi dengan baik.[1] Dalam
makalah ini penulis hanya mengambil contoh cangkok ginjal sebagai bahan
pembahasan dari transplantasi anggota badan.
Transplantasi
ginjal atau cangkok
ginjal adalah adalah suatu metode terapi dengan cara memanfaatkan sebuah ginjal sehat (yang diperoleh
melalui proses pendonoran) melalui prosedur pembedahan. Ginjal sehat dapat
berasal dari individu yang masih hidup (donor hidup) atau yang baru saja
meninggal (donor kadaver). Ginjal cangkokan ini selanjutnya akan mengambil alih
fungsi kedua ginjal yang sudah rusak.[2]
2.
Hukum Transplantasi Anggota Badan (Cangkok Ginjal)
a.
Hukum Transplantasi Anggota Badan dalam Keadaan Sehat
Apabila transflantasi anggota tubuh diambil dari orang
yang masih dalam keadaan sehat, maka hukumnya haram. Sesuai dengan alasan:
1)
Firman
Allah dalam Qur’an surah Al- Baqarah ayat 195: Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.
Ayat tersebut mengingatkan agar jangan gegabah dan ceroboh dalam
melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang mungkin bisa
berakibat fatal bagi pendonor. Meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan
yang baik dan luhur tetapi sama halnya dengan menghilangkan penyakit resipien
(penerima ginjal) dengan cara membuat penyakit baru bagi pendonor. Dalam qaidah
fiqhiyah “Bahaya (kemudharatan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya
(kemudharatan) lainnya.[3]
2)
Qaidah
Fiqhiyah
Selain qaidah fiqhiyah yang telah disebutkan ada qaidah “Menghindari
kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan”.[4]
Dikaitkan dengan transplantasi, maksud qaidah tersebut yaitu seseorang harus
mengutamakan dirinya dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan
diri sendiri.
b.
Hukum Transplantasi Anggota Badan dalam Keadaan Koma
Mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak
boleh menurut Islam dengan alasan sebagai berikut:
1)
Hadits
nabi: “tidak boleh membuat mudharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat mudharat pada orang lain.[5]
2)
Manusia
tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematian orang lain,
meskipun hal itu dilakukan oleh doktor dengan maksud menghilangkan penderitaan
pasien.
c.
Hukum Transplantasi Anggota Badan dalam Keadaan telah
Meninggal
Mengambil organ tubuh dari orang yang telah meninggal
secara medis adalah mubah yaitu diperbolehkan dalam Islam. Dengan syarat
resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan
transplantasi itu. Sesuai dengan qaidah fiqhiyah “darurat akan membolehkan yang
diharamkan”, serta “bahaya itu harus dihilangkan”. Syarat berikutnya yaitu
pencangkokan harus cocok dengan resipien, maksudnya tidak akan menimbulkan
penyakit yang lebih parah dari sebelumnya.
E. Transfusi
Darah
1.
Pengertian Transfusi Darah
Transfusi darah adalah proses pekerjaan memindahkan
darah dari orang yang sehat kepada orang yang sakit.[6]
Dengan tujuan:
a.
Menambah
jumlah darah yang beredar dalam badan orang yang sakit yang darahnya berkurang
karena sesuatu sebab seperti pendarahan, operasi, kecelakaan, dll.
b.
Menambah
kemampuan darah dalam badan si sakit untuk menambah oksigen.
2.
Hukum Transfusi darah
Agama Islam tidak melarang umat muslim menyumbangkan
darah untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Sebagai dasar hukum yaitu
“bahwa pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh
(mubah), kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Namun kebolehan itu
ada syaratnya yaitu donor dalam keadaan sehat atau tidak mempunyai penyakit
menular dan darah harus benar-benar bebas dari virus, serta tidak membuat
kemudharatan baru yang artinya tidak terjadi apa-apa terhadap orang yang
mendonorkan darah.
F. Jual
Beli Darah
1.
Hukum Jual Beli Darah
Memperjualbelikan darah tidak diperbolehkan di dalam
Islam karena sama dengan melakukan jual beli atas najis. Tetapi penukarannya dengan upah atau
imbalan diperbolehkan yaitu resipien menerima darah dan memberikan uang kepada
donor tanpa adanya akad. Atau penerima darah memberikan uang sebagai biaya
pengganti perawatan darah di tempat penyimpanan darah.
G. Kesimpulan
1.
Transplantasi
adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk
menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik.
Adapun hukum transplantasi adalah diharamkan apabila si donor dalam
keadaan sehat dan koma. Sedangkan pada saat donor telah meninggal maka
diperbolehkan dengan beberapa pertimbangan.
2.
Transfusi
darah adalah proses pekerjaan memindahkan darah dari orang yang sehat kepada
orang yang sakit. Adapun hukum transfusi darah adalah diperbolehkan dengan
beberapa syarat.
Jual beli darah tidak
diperbolehkan, namun diperbolehkan hanya penukarannya dengan maksud memberi imbalan
atau mengganti biaya perawatan darah di tempat penyimpanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar