Senin, 04 Juni 2012

Makalah Transplantasi Anggota Badan (cangkok ginjal) serta Transfusi dan Jual Beli Darah


Transplantasi Anggota Badan (cangkok ginjal) serta Transfusi dan Jual Beli Darah

A.      Latar Belakang
Hukum Islam dalam perjalanannya mengalami perkembangan yang sangat pesat, sejak zaman Rasulullah, para sahabat, dan kurun waktu selanjutnya. Berbagai macam gagasan dimunculkan mengenai pembaharuan fiqh, terutama yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam yang selalu harus kondisional.
Begitu pula dengan persoalan yang terkait dengan kebutuhan kesehatan masyarakat dimana sering ada pertimbangan ilmu kedokteran yang harus melakukan upaya medis seperti transplantasi organ tubuh manusia, transfusi dan jual beli darah. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam atau tidak, oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mengetahuinya.
Berdasarkan permasalahan di atas maka penulis menyusun makalah yang berjudul: “Transplantasi Anggota Badan (cangkok ginjal) serta Transfusi dan Jual Beli Darah

B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
1.        Bagaimana transplantasi anggota badan (cangkok ginjal) dalam Islam?
2.        Bagaimana transfusi darah dalam Islam?
3.        Bagaimana jual beli darah dalam Islam?

C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.        Untuk mengetahui dan memahami transplantasi anggota badan (cangkok ginjal) dalam Islam.
2.        Untuk mengetahui dan memahami transfusi darah dalam Islam.
3.        Untuk mengetahui dan memahami jual beli darah dalam Islam.


D.      Transplantasi Anggota Badan (cangkok ginjal)
1.        Pengertian Transplantasi Anggota Badan (Cangkok Ginjal)
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik.[1] Dalam makalah ini penulis hanya mengambil contoh cangkok ginjal sebagai bahan pembahasan dari transplantasi anggota badan.
Transplantasi ginjal atau cangkok ginjal adalah adalah suatu metode terapi dengan cara memanfaatkan sebuah ginjal sehat (yang diperoleh melalui proses pendonoran) melalui prosedur pembedahan. Ginjal sehat dapat berasal dari individu yang masih hidup (donor hidup) atau yang baru saja meninggal (donor kadaver). Ginjal cangkokan ini selanjutnya akan mengambil alih fungsi kedua ginjal yang sudah rusak.[2]

2.        Hukum Transplantasi Anggota Badan (Cangkok Ginjal)
a.        Hukum Transplantasi Anggota Badan dalam Keadaan Sehat
Apabila transflantasi anggota tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan sehat, maka hukumnya haram. Sesuai dengan alasan:
1)        Firman Allah dalam Qur’an surah Al- Baqarah ayat 195: Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.
Ayat tersebut mengingatkan agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang mungkin bisa berakibat fatal bagi pendonor. Meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur tetapi sama halnya dengan menghilangkan penyakit resipien (penerima ginjal) dengan cara membuat penyakit baru bagi pendonor. Dalam qaidah fiqhiyah “Bahaya (kemudharatan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya (kemudharatan) lainnya.[3]
2)        Qaidah Fiqhiyah
Selain qaidah fiqhiyah yang telah disebutkan ada qaidah “Menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan”.[4] Dikaitkan dengan transplantasi, maksud qaidah tersebut yaitu seseorang harus mengutamakan dirinya dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri.

b.        Hukum Transplantasi Anggota Badan dalam Keadaan Koma
Mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak boleh menurut Islam dengan alasan sebagai berikut:
1)        Hadits nabi: “tidak boleh membuat mudharat pada diri sendiri dan tidak boleh  pula membuat mudharat pada orang lain.[5]
2)        Manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematian orang lain, meskipun hal itu dilakukan oleh doktor dengan maksud menghilangkan penderitaan pasien.

c.         Hukum Transplantasi Anggota Badan dalam Keadaan telah Meninggal
Mengambil organ tubuh dari orang yang telah meninggal secara medis adalah mubah yaitu diperbolehkan dalam Islam. Dengan syarat resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu. Sesuai dengan qaidah fiqhiyah “darurat akan membolehkan yang diharamkan”, serta “bahaya itu harus dihilangkan”. Syarat berikutnya yaitu pencangkokan harus cocok dengan resipien, maksudnya tidak akan menimbulkan penyakit yang lebih parah dari sebelumnya.

E.       Transfusi Darah
1.        Pengertian Transfusi Darah
Transfusi darah adalah proses pekerjaan memindahkan darah dari orang yang sehat kepada orang yang sakit.[6] Dengan tujuan:
a.         Menambah jumlah darah yang beredar dalam badan orang yang sakit yang darahnya berkurang karena sesuatu sebab seperti pendarahan, operasi, kecelakaan, dll.
b.        Menambah kemampuan darah dalam badan si sakit untuk menambah oksigen.


2.        Hukum Transfusi darah
Agama Islam tidak melarang umat muslim menyumbangkan darah untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Sebagai dasar hukum yaitu “bahwa pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh  (mubah), kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Namun kebolehan itu ada syaratnya yaitu donor dalam keadaan sehat atau tidak mempunyai penyakit menular dan darah harus benar-benar bebas dari virus, serta tidak membuat kemudharatan baru yang artinya tidak terjadi apa-apa terhadap orang yang mendonorkan darah.

F.       Jual Beli Darah
1.        Hukum Jual Beli Darah
Memperjualbelikan darah tidak diperbolehkan di dalam Islam karena sama dengan melakukan jual beli atas  najis. Tetapi penukarannya dengan upah atau imbalan diperbolehkan yaitu resipien menerima darah dan memberikan uang kepada donor tanpa adanya akad. Atau penerima darah memberikan uang sebagai biaya pengganti perawatan darah di tempat penyimpanan darah.

G.      Kesimpulan
1.        Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik.
Adapun hukum transplantasi adalah diharamkan apabila si donor dalam keadaan sehat dan koma. Sedangkan pada saat donor telah meninggal maka diperbolehkan dengan beberapa pertimbangan.
2.        Transfusi darah adalah proses pekerjaan memindahkan darah dari orang yang sehat kepada orang yang sakit. Adapun hukum transfusi darah adalah diperbolehkan dengan beberapa syarat.
Jual beli darah tidak diperbolehkan, namun diperbolehkan hanya penukarannya dengan maksud memberi imbalan atau mengganti biaya perawatan darah di tempat penyimpanan.


[1] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000, hal.121.
[2] www.sahabatginjal.com/display_articles
[3] Abuddin Nata, Masail Al-Fiqhiyah, Jakarta: UIN Jakarta press, 2001, hal.103-104.
[4] Ibid., 105.
[5] Ibid., 106.
[6] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah,……hal. 112.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar